Untuk
 beberapa pertanyaan dari rekan rekan, saya memang belum dapat menjawab 
pertanyaan itu, karena saya memang baru tahu ada perubahan hasil data 
ini. Setelah saya coba cek kembali, eh..memang demikian. Dan data saya 
pun kembali berubah tidak valid, setelah sebelumnya dinilai valid. Dan 
pada hasil verifikasi pada field no.20 total jam mengajar dikatakan 
belum sesuai, karena adanya perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, 
seperti terlihat dibawah ini 
Saya sudah coba kirim email untuk konfirmasi ke cekdataguru@gmail.com namun sampai saat ini belum dibalas.  
Kalau
 boleh bergumam, saya hanya mengatakan, ni..sistem (SIM P2TK) 
benar-benar canggih..bikin kita (guru-guru) bingung, bikin cemas, 
gregetan..wah..pokoknya kayak lagi nonton pertandingan bola lah..udah 
cetak gol..eh..ternyata golnya dianulir karena offside atau ada 
pelanggaran kali ya?  
Oke..akhirnya saya 
pikir-pikir sendiri, kenapa ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear. Mengenai 
beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39 
Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka. 
Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem. JJM 
adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di 
sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah 
jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi). 
Sedangkan JJM Linier? JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk 
penghitungan JJM 24 jam. 
Oh iya..apakah 
rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu 
sudah sesuai (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan 
apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan 
kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini,
 mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai 
dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat 
bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah saya coba cek 
beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup 
membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya, 
padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap dan PTK sudah linier dengan 
sertifikatnya. JJM Linier ini apa maksudnya? 
Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti yang saya kutip dari sini begini...  
1. JJM Linier :
 Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi 
(misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, 
itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK) 
2. JJM KTSP :
 Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di 
masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan 
kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar 
Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM 
KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam 
Saya berharap 
dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan 
data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak 
sesuai. Dan saya hanya berharap mudah-mudahan data yang tidak sesuai ini
 dapat berubah dengan sendirinya dan dapat dibaca oleh sistem sehingga 
PTK bisa bernapas lega, atau jikapun masih bisa diperbaiki pada dapodik,
 masih diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki, karena kalau saya
 baca pengumuman di web p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bahwa masa updating 
data dapodik sudah berakhir tanggal 21 Januari 2013 yang lalu. Nah..jadi
 bagaimana dengan nasib PTK yang masih bermasalah..?   


Tidak ada komentar:
Posting Komentar