Untuk
beberapa pertanyaan dari rekan rekan, saya memang belum dapat menjawab
pertanyaan itu, karena saya memang baru tahu ada perubahan hasil data
ini. Setelah saya coba cek kembali, eh..memang demikian. Dan data saya
pun kembali berubah tidak valid, setelah sebelumnya dinilai valid. Dan
pada hasil verifikasi pada field no.20 total jam mengajar dikatakan
belum sesuai, karena adanya perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier,
seperti terlihat dibawah ini
Saya sudah coba kirim email untuk konfirmasi ke cekdataguru@gmail.com namun sampai saat ini belum dibalas.
Kalau
boleh bergumam, saya hanya mengatakan, ni..sistem (SIM P2TK)
benar-benar canggih..bikin kita (guru-guru) bingung, bikin cemas,
gregetan..wah..pokoknya kayak lagi nonton pertandingan bola lah..udah
cetak gol..eh..ternyata golnya dianulir karena offside atau ada
pelanggaran kali ya?
Oke..akhirnya saya
pikir-pikir sendiri, kenapa ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear. Mengenai
beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39
Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka.
Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem. JJM
adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di
sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah
jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi).
Sedangkan JJM Linier? JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk
penghitungan JJM 24 jam.
Oh iya..apakah
rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu
sudah sesuai (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan
apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan
kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini,
mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai
dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat
bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah saya coba cek
beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup
membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya,
padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap dan PTK sudah linier dengan
sertifikatnya. JJM Linier ini apa maksudnya?
Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti yang saya kutip dari sini begini...
1. JJM Linier :
Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi
(misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK,
itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
2. JJM KTSP :
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar
Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM
KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam
Saya berharap
dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan
data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak
sesuai. Dan saya hanya berharap mudah-mudahan data yang tidak sesuai ini
dapat berubah dengan sendirinya dan dapat dibaca oleh sistem sehingga
PTK bisa bernapas lega, atau jikapun masih bisa diperbaiki pada dapodik,
masih diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki, karena kalau saya
baca pengumuman di web p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bahwa masa updating
data dapodik sudah berakhir tanggal 21 Januari 2013 yang lalu. Nah..jadi
bagaimana dengan nasib PTK yang masih bermasalah..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar