Sehubungan dengan penyerapan dana BOSDA 2013 Tribulan II Tahun Anggaran 2013, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- SPJ BOSDA Tribulan II diajukan ke Dinas Pendidikan dengan sistem GU dan LU.
- Penyerapan BOSDA untuk memenuhi kebutuhan kegiatan sampai dengan tanggal 10 Juni 2013.
- SPJ BOSDA (Asli) Tribulan II dikirim ke UPTD Pendidikan Kecamatan paling lambat tanggal 10 Juni 2013 untuk diverifikasi dan selanjutnya disetorkan ke Subbag PP & P Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
- Kelengkapan SPJ berupa :
- Bendel 1 : terdiri dari SPJ kegiatan BOSDA yang berisi SPP (Surat Permohonan Pembayaran), D-50, Bend 45, Bend 46, Bend 47, bukti fisik pendukung pengeluaran, SSP (Surat Setoran Pajak), Bend 47.
- Bendel 2 : terdiri dari Bend-46 untuk pencairan BOSDA sebanyak rangkap 3 (tiga).
- Bendel 3 : terdiri dari rekap pajak dilampiri fotocopy SSP beserta softcopy rekap pajak.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. (boed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar