- Blangko Pengajuan NUPTK harus diisi lengkap dan benar (blangko ada di UPTD)
- Bagi GTT/PTT masa kerja minimal 7 tahun per TMT (Terhitung Mulai Tugas) dan harus ber SK dari Kepala Dinas/Bupati/Walikota (PP No. 48 tahun 2005), Kecuali PNS dan CPNS.
- Bagi GTY/PTY Minimal masa kerja 2 tahun.
- Surat Keterangan Aktif Mengajar Dari Kepala Sekolah / Yayasan (Asli).
- SK sejak awal TMT sampai sekarang (Legalisir).
- SK Pembagian Jam / Beban Tugas Mengajar (Legalisir).
- Jumlah Jam Minimal 10 Jam.
- Fotocopy ijazah terakhir (Legalisir).
- Fotocopy KTP.
- Soft foto yang sudah di rename (Nama Lengkap, Induk Sekolah dan Kecamatan)
- Daftar Hadir Guru 2 Tahun Terakhir.
DALAM BEKERJA, JANGAN PERNAH BERKATA "TIDAK BISA" SEBELUM KITA MENCOBA...MAKA KAMU ADALAH ORANG YANG MENANG.
Kamis, 16 Mei 2013
Syarat Pengajuan NUPTK Baru
Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Pengajuan NUPTK :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar