Pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS
akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun
tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan
pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja
individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan
Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan
peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia
saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang
berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta.
Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan
bisa mulai diterapkan.
“Tapi dalam RUU itu diberikan waktu menyiapkan seluruh RPPnya selama
dua tahun tapi kami sudah bekerja menyiapkan 17 RPP yang ditunjukan,”
pungkas dia. (Copas From Pusat Pengumuman CPNS Indonesia - PPSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar