DALAM BEKERJA, JANGAN PERNAH BERKATA "TIDAK BISA" SEBELUM KITA MENCOBA...MAKA KAMU ADALAH ORANG YANG MENANG.

Minggu, 16 Juni 2013

Apabila 4 Tahun tidak tunjukkan peningkatan kinerja, PNS akan dipecat

Pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta.
Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.
“Tapi dalam RUU itu diberikan waktu menyiapkan seluruh RPPnya selama dua tahun tapi kami sudah bekerja menyiapkan 17 RPP yang ditunjukan,” pungkas dia. (Copas From Pusat Pengumuman CPNS Indonesia - PPSI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar